Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada BPK dengan melengkapi data dan bukti yang relevan dan memadai, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar;
  3. Melampirkan copy identitas diri (KTP);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis pengaduan);
  5. Melampirkan bukti awal pengaduan, seperti: fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan;
  6. Uraian pengaduan dapat dijelaskan sebagai berikut:
    • Menguraikan kejadian.
      Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana, dimana, bagaimana atas kejadian yang dilaporkan.
    • Memilih pasal-pasal yang sesuai.
      Pengadu diharapkan untuk menyebutkan/menjelaskanpasal/ketentuan mana yang dilanggar/tidak sesuai dengan praktek yang terjadi. Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK (jdih.bpk.go.id)
    • Menyertakan bukti awal apabila ada.
      Apabila ada copydokumen atau barang terkait yang dapat memperkuat uraian kejadian, dapat disertakan dalam pengaduan yang disampaikan.
    • Menyertakan identitas pengadu apabila diperlukan.
      Akan sangat baik apabila pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga apabila BPK masih membutuhkan keterangan tambahan, pengadu dapat dengan mudah dihubungi.

Sampaikan Pengaduan