Pusat Informasi dan Komunikasi BPK

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK serta unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : 0761-856464
2. Melalui faksimili  : -
3. Melalui kotak surat : Kantor BPK jl. Jenderal Sudirman No. 721 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau
4. Melalui website : riau.bpk.go.id
5. Melalui email  : humastukalanriau_[AT]_gmail.go.id
6. Melalui pos   : Jl. Jenderal Sudirman No 721 Kec Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau 28282
7. Datang langsung : Jl. Jenderal Sudirman No.721, Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau
Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00